Saat memutuskan untuk membeli rumah, banyak orang fokus pada harga properti dan cicilan KPR. Padahal, ada komponen penting lain yang tidak boleh diabaikan, yaitu biaya notaris untuk jual beli rumah. Biaya ini sering kali membuat pembeli kaget karena jumlahnya tidak kecil dan terdiri dari beberapa komponen.
Dalam proses jual beli properti, notaris (atau PPAT, Pejabat Pembuat Akta Tanah) memegang peran penting untuk memastikan transaksi sah secara hukum. Mulai dari pembuatan Akta Jual Beli (AJB), pengecekan sertifikat, hingga proses balik nama di BPN. Biaya ini umumnya menjadi tanggung jawab pembeli.
Supaya kamu tidak salah hitung dan bisa menyiapkan anggaran dengan lebih matang, berikut penjelasan detail cara menghitung biaya notaris secara lengkap.
Notaris dalam transaksi properti bertugas untuk:
Membuat Akta Jual Beli (AJB)
Mengurus balik nama sertifikat
Memastikan pajak-pajak sudah dibayarkan
Mengecek keabsahan dokumen tanah
Mengurus proses legalitas hingga selesai
Tanpa notaris, transaksi jual beli properti tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Jadi, biaya ini bukan sekadar formalitas, tetapi perlindungan hukum jangka panjang.
Agar lebih jelas, mari kita pecah satu per satu komponen dalam biaya notaris dalam proses jual beli rumah.
AJB adalah dokumen utama dalam transaksi. Besarnya biasanya berkisar 0,5% – 1% dari harga transaksi.
Contoh: Ketika harga rumah sebesar Rp800 juta, maka biaya AJB (1%) akan sebesar Rp8 juta.
Besaran ini bisa berbeda tergantung kebijakan notaris dan kompleksitas transaksi.
Setelah AJB selesai, sertifikat harus dibaliknamakan ke pembeli. Biasanya, biaya balik nama itu sekitar 1% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Namun, perhitungannya bisa berbeda tergantung wilayah dan nilai tanah.
BPHTB biasanya ditanggung pembeli.
Rumusnya:
5% × (Harga transaksi – NPOPTKP)
Tapi perlu diingat, NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) berbeda tiap daerah. Misalnya Rp250 juta di DKI Jakarta untuk perolehan hak pertama.
Contoh:
Harga rumah: Rp800 juta
NPOPTKP: R250 juta
Dasar pajak: Rp550 juta
BPHTB: 5% × 550 juta = Rp27,5 juta
Ini sering jadi komponen terbesar dalam transaksi.
PPh biasanya ditanggung penjual, tapi dalam beberapa kasus bisa dinegosiasikan.
Besarnya itu sebesar 2,5% dari harga transaksi.
Contoh:
2,5% × Rp800 juta = Rp20 juta
Pastikan dalam perjanjian jelas siapa yang menanggung pajak ini.
Sebelum transaksi, notaris akan mengecek keabsahan sertifikat ke BPN.
Biaya ini biasanya sebesar Rp500 ribu – Rp1,5 juta.
Biaya ini tergantung pada wilayah dan jenis tanah.
Selain komponen di atas, notaris biasanya mengenakan biaya jasa tambahan untuk:
Pengurusan dokumen
Pengurusan pajak
Koordinasi dengan bank (jika KPR)
Pengikatan kredit
Besarnya bisa variatif, tergantung tingkat kesulitan dan wilayah properti.
Misalnya kamu membeli rumah seharga Rp800 juta.
Perkiraan biaya:
AJB (1%) → Rp8 juta
BPHTB → Rp27,5 juta
Balik nama (±1%) → Rp8 juta
Cek sertifikat → Rp1 juta
Biaya administrasi & jasa → Rp5 juta
Total estimasi biaya notaris:
± Rp49.5 juta
Angka ini bisa berbeda tergantung lokasi, nilai NJOP, dan kesepakatan para pihak.
Karena itu, penting untuk menghitung sejak awal agar tidak overbudget saat closing.
Dalam praktik jual beli properti, pembagian biaya itu biasanya dibagi seperti ini:
Pembeli:
BPHTB
Balik nama
AJB
Biaya administrasi tertentu
Penjual:
PPh 2,5%
Namun, semua ini bisa dinegosiasikan sebelum transaksi. Tidak ada aturan mutlak selain pajak yang memang sudah diatur dalam undang-undang.
Agar kamu tidak salah estimasi biaya notaris jual beli rumah, lakukan hal berikut:
Minta rincian tertulis dari notaris sebelum transaksi
Tanyakan nilai NJOP terbaru
Pastikan NPOPTKP sesuai wilayah
Hitung simulasi total sebelum tanda jadi
Sisihkan dana tambahan 5–10% sebagai buffer
Sering kali pembeli terlalu fokus pada DP dan cicilan, lalu kaget saat total biaya tambahan mencapai puluhan juta.
Setiap daerah memiliki aturan pajak dan kebijakan yang berbeda. Apalagi jika properti dibeli melalui KPR, warisan, atau status tanah tertentu, perhitungannya bisa lebih kompleks.
Tanpa pemahaman yang detail, risiko yang bisa terjadi antara lain:
Salah hitung pajak
Biaya membengkak di akhir
Dokumen tidak lengkap
Proses tertunda
Karena itu, dalam proses jual beli properti, transparansi dan perencanaan finansial menjadi kunci agar transaksi berjalan lancar dan tidak membebani keuangan.
Jika kamu ingin memastikan perhitungan biaya lebih akurat dan sesuai kondisi properti yang akan dibeli, sebaiknya jangan hanya mengandalkan estimasi umum. Perlibatkan konsultan yang independen juga agar semua perhitungan biayanya sudah masuk di total budget kamu.
Ayo konsultasikan rencana pembelian properti sekarang di MProperty agar proses jual beli berjalan aman, transparan, dan terencana dengan baik!
📞+62 819-1908-0126
Bertindak sekarang atau lewatkan! Beli properti di bawah nilai pasar sekarang.